BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Polres Rokan Hilir melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 21,45 gram pada Selasa (6/2/19).
Tanpa yang hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut Kasat Narkoba Akp.Herman Plani SH, Kejari Rohil diwakili oleh Herdianto SH, kuasa hukum terdakwa Sartono SH, Herman (tersangka) dan beberapa perwira polres rohil.
Barang bukti sabu seberat 21,45 gram dimusnakan dengan cara di blender. Setelah barang bukti di blender, selanjutnya, barang haram tersebut dibuang kedalam parit yang ada di polres.
Kapolres Rohil Akbp.Sigit Adiwuryanto Sik.Mh melalui Kasat Narkoba Akp.Herman Plani SH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa barang bukti yang musnahkan merupakan pengungkapan pada Selasa 22 Januari 2019 yang lalu. Barang bukti sabu tersebut merupakan milik dari tersangka Herman alias Lento warga jalan Bintang Parit Aman Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil - Riau. Dari tersangka tim mengamankan 6 paket sabu seberat 23,45 gram.
"Tapi barang bukti sabu yang kita musnahkan pada hari ini seberat 21,45 gram. Sementara sisa nya untuk diuji dilabfor dan dijadikan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidanga," ungkap Kasat. (R15)
Listrik Indonesia

